UPM

Penjaminan Mutu

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020. Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang menentukan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sistem penjaminan mutu mencakup proses penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal memperoleh kepuasan.

Universitas Merdeka Surabaya sebagai salah satu Perguruan Tinggi di Indonesia memiliki komitmen untuk melaksanakan penjaminan secara kredibel. Lembaga penjaminan mutu yang bertanggung jawab terhadap proses berjalannnya Sistem Penjaminan Mutu Internal di Universitas Merdeka Surabaya adalah Badan Penjaminan Mutu (BPM). BPM memiliki unit yang lebih kecil sebagai langkah untuk perpanjangan tangan dan fungsi koordinasi melalui Unit Penjaminan Mutu (UPM).

Informasi Kontak

Silahkan Hubungi Kami

  • Jl. Ketintang Madya VII No.2 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • fikes@unmerbaya.ac.id